
TPS Tambah 18 Peralatan Bongkar Muat
19 menit yang lalu
Korlantas menyatakan kabar SIM seumur hidup tidak benar dan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan penipuan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Korlantas Polri menegaskan informasi tentang kebijakan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial tidak benar. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya menyampaikan keterangan itu di Jakarta pada Minggu (8/11/2026).
Made Agus mengatakan masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Ketentuan tersebut, menurut dia, sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyatakan SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Made Agus menjelaskan, perpanjangan menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan pemegang SIM masih memenuhi persyaratan mengemudi.
Ia mengatakan SIM merupakan bukti kompetensi serta kelayakan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Menurut Made Agus, evaluasi dan pengujian kembali setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas.
Made Agus juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tautan pendaftaran SIM seumur hidup dan penawaran layanan SIM gratis yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan instan. ANTARA menyebut TikTok, WhatsApp, dan Instagram sebagai contoh platform tempat tautan tersebut beredar.
Menurut Made Agus, tautan itu berpotensi menjadi modus penipuan digital, termasuk pencurian data pribadi. Ia mengimbau masyarakat memeriksa informasi melalui kanal resmi, termasuk kanal milik Polri.
Made Agus juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan keresahan. Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan informasi berasal dari sumber resmi, tidak sembarangan mengeklik tautan, dan melindungi data pribadi.