
KemenHAM Tetapkan Delapan Prioritas HAM
11 menit yang lalu
Pemeriksaan Doni Akbar terkait pengetahuan tentang kebutuhan biaya kampanye Anom dalam penyidikan dugaan pemerasan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan anggota DPR RI Doni Akbar mengenai kebutuhan biaya kampanye Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024.
Doni diperiksa sebagai saksi pada 21 Oktober 2026 dalam lanjutan penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan itu kepada jurnalis di Jakarta pada Jumat (23/10/2026).
Budi mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Doni mengenai kebutuhan biaya kampanye Anom. Ia menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan tentang materi pemeriksaan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026. Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil operasi tersebut dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Dalam klaster pertama, KPK menduga Anom memeras jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster itu.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Menurut laporan yang sama, Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. KPK menduga Setya, anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK, memberikan informasi tentang proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
KPK menduga Lilik kemudian memanfaatkan informasi itu untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK. Keterangan dalam laporan ANTARA tersebut merupakan dugaan yang disampaikan KPK.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.