
Pramono Tunggu Finalisasi DBH dan Pinjaman SMI
14 menit yang lalu
KPK memeriksa dua direktur utama perusahaan sebagai saksi terkait kontrak pengadaan bantalan rel di Sumsel.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kontrak proyek pengadaan bantalan rel kereta api di Provinsi Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Utama PT Ragam Usaha Prima Mandiri berinisial BAM pada 27 Oktober 2026. BAM diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, terutama di wilayah Sumatera Selatan.
"Untuk saksi BAM selaku vendor terkait proyek-proyek di BTP Sumbagsel (Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Selatan atau BTP Kelas II Palembang), penyidik meminta keterangan soal proses kontrak pengadaan bantalan rel kereta api," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Selain itu, menurut laporan yang sama, KPK mendalami proyek-proyek di lingkungan BTP Palembang yang dimenangkan PT Bina Sarana Dirgantara. Karena itu, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Bina Sarana Dirgantara (BSD) berinisial YEA sebagai saksi pada tanggal yang sama dengan BAM.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi YEA terkait pekerjaan yang didapat oleh PT BSD pada proyek-proyek pengadaan di BTP Sumbagsel," katanya.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 orang tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Sudewo, anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain para perseorangan itu, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.