
Advokat Minta RUU Perampasan Aset Atur Sisa Kerugian
10 menit yang lalu
Pemprov DKI menanti PMK untuk finalisasi DBH serta menghitung skema pinjaman SMI.
Terbit · 1 min read

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah provinsi masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk finalisasi dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Menurut laporan ANTARA, Pramono menyampaikan hal itu di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Pramono mengatakan pembahasan DBH menjadi salah satu dari dua pokok dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Selasa (27/10/2026). Ia menyebut pertemuan itu berjalan baik.
Pokok lain yang dibahas adalah bantuan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Menurut Pramono, pinjaman tersebut akan menggunakan suku bunga kompetitif dan finalisasi fasilitasnya masih dihitung.
Pramono juga mengatakan pertemuan itu membahas obligasi. Ia menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti keputusan Kementerian Keuangan terkait obligasi tersebut.
Ia menjelaskan pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kepentingan daerah lain, bukan hanya Jakarta. Menurutnya, jika obligasi diizinkan, kebijakan itu semestinya berlaku bagi semua provinsi, bukan hanya DKI Jakarta.
Pramono mengatakan tidak ingin persoalan obligasi menjadi polemik. Ia menegaskan pemerintah provinsi akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.