
Sopian, Kucing Populer di Stasiun Gondangdia
13 menit yang lalu
Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan terkait perkara cukai.
Terbit · 1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus di Kudus, Jawa Tengah, terkait penyidikan perkara penerimaan negara dari bidang cukai. Menurut laporan CNNIndonesia, penggeledahan berlangsung pada Rabu (28/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kedua lokasi. Ia menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu malam.
Budi mengatakan barang-barang tersebut diamankan untuk kebutuhan pengumpulan bukti. Ia menyebut perkara itu diduga berkaitan dengan penerimaan negara dari bidang cukai.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara di Bea Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Menurut laporan yang sama, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan untuk perkara ini pada Oktober 2026.
Budi mengatakan KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum, sehingga tersangka akan dicari dan ditetapkan seiring proses penyidikan. Ia menyebut penyidik juga akan memeriksa pihak-pihak terkait dan saksi secara bertahap.
Penyidik, kata Budi, akan mendalami dugaan pemberian imbalan dari PT Djarum kepada oknum di Bea dan Cukai terkait pita cukai rokok, serta kemungkinan modus lainnya. Pernyataan itu merupakan dugaan awal yang disampaikan KPK, bukan penetapan kesalahan.
Manajer Senior Komunikasi Korporat Grup Djarum, Budi Darmawan, mengatakan perusahaan menghormati dan menaati proses hukum yang dilakukan KPK.
Dalam perkara Bea Cukai yang diusut melalui operasi tangkap tangan pada Februari 2026, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Laporan CNNIndonesia menyebut sebagian tersangka telah divonis, sementara lainnya masih menjalani proses di pengadilan.
Sebelum penyidikan ini, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Bea Cukai. Salah satunya menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka; satu lainnya belum menetapkan tersangka.