
Persib Jalani Tujuh Laga pada November 2026
16 menit yang lalu
Lima ASN diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lombok Barat.
Terbit · 1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini. Menurut laporan ANTARA, pemeriksaan dijadwalkan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jadwal pemeriksaan itu kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Lima saksi tersebut disebut dengan inisial AN, F, GNW, IMH, dan DR.
Budi mengatakan AN, F, GNW, dan IMH merupakan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Pemkab Lombok Barat. DR merupakan ASN Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat pada 2025.
Pemanggilan itu merupakan bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang sama. Menurut laporan ANTARA, KPK sebelumnya memanggil dua orang berinisial T dan MAA dari CV Dyas Karya Konstruksi pada Senin (26/10/2026).
Pada Kamis (29/10/2026), KPK juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lombok Barat, termasuk kepala dan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pejabat pengadaan barang dan jasa. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Menurut laporan yang sama, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dalam perkara itu.
ANTARA melaporkan, dugaan penerimaan tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar yang dikaitkan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar berupa suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.