
PLN IP Uji Campuran Hidrogen dan Amonia
15 menit yang lalu
Kuasa hukum menjelaskan tahapan pendidikan Gibran dan dokumen yang disampaikan dalam sidang PTUN.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Adil Supatra Akbar, memaparkan riwayat pendidikan Wakil Presiden itu dan menunjukkan dokumen pendidikannya terkait gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adil menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia mengatakan Gibran menempuh pendidikan prauniversitas melalui UTS Insearch di Australia, lalu melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Menurut Adil, UTS Insearch menerbitkan Certificate of Attendance yang mencatat Gibran menyelesaikan 90 persen mata pelajaran. Ia mengatakan dokumen itu menjadi dasar MDIS melakukan transfer kredit sebelum Gibran menuntaskan jenjang prauniversitas di lembaga tersebut.
Adil menjelaskan MDIS kemudian menerbitkan Advanced Diploma. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di University of Bradford, yang bekerja sama dengan MDIS.
Menurut penjelasan Adil, Advanced Diploma MDIS setara satu jenjang dengan Advanced Level (A Level), yang digunakan sejumlah negara, termasuk Singapura, sebagai standar penerimaan universitas. Ia juga mengatakan Gibran memperoleh sertifikat Ordinary Level (O Level) untuk pendidikan sekolah menengah di Singapura setelah menyelesaikan SMP di Surakarta.
Adil menyebut perbedaan lama pendidikan menengah di Indonesia dan luar negeri sebagai salah satu latar yang perlu dipahami. Ia menjelaskan pendidikan menengah di Indonesia mencakup SMP dan SMA selama enam tahun, sedangkan pendidikan menengah di luar negeri yang ia maksud berlangsung empat tahun.
Tim kuasa hukum, kata Adil, memperlihatkan dokumen riwayat pendidikan Gibran kepada majelis hakim dan mengunggahnya melalui E-Court. Ia mengatakan penjelasan itu dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1.
ANTARA juga melaporkan Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya menyatakan melalui unggahan resmi di media sosial bahwa mereka mencabut gugatan dan meninggalkan sidang. Dalam perkara terpisah, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden; mahkamah menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen penyetaraan, tetapi persoalan itu tidak dapat diperiksa dalam sengketa hasil pilpres setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.