
DPR dan Pemerintah Sepakati P3K Penuh Waktu
27 menit yang lalu
KPK menyatakan uang disita dari seorang saksi, sementara Bobby menyebut pemberitaan tentang dirinya tidak benar.
Terbit · 1 min read

Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyatakan pemberitaan tentang dirinya tidak benar setelah KPK menyita uang Rp2 miliar dari seorang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Menurut laporan CNN Indonesia, juru bicara KPK menyebut saksi itu berinisial BR.
Pernyataan Bobby disampaikan pada Jumat (6/11/2026). Pada hari itu, ia berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi guna memastikan keselamatan di perlintasan sebidang.
Dalam keterangan tertulis, Bobby mengatakan, “Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar.”
Bobby juga menyampaikan upaya menuju nihil kecelakaan, terutama menjelang Angkutan Natal dan Tahun Baru, sesuai arahan Presiden. Ia memohon doa dan dukungan pelanggan KAI serta masyarakat agar perjalanan kereta api berlangsung selamat, aman, dan lancar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut. “Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi di Jakarta siang itu, menurut laporan CNN Indonesia.
KPK sebelumnya memanggil Bobby untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 pada September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dimulai pada 20 Januari 2025.
Pada 4 Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza. Dian menjabat Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017-2019, sedangkan Weriza merupakan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation bidang pengadaan PT Telkom Indonesia periode 2012-2020. Elvizar juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI periode 2020-2024.