
Truk Trailer Terguling di Jalan Solo-Boyolali
21 menit yang lalu
Kesepakatan mencakup peningkatan status P3K paruh waktu dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Terbit · 1 min read

DPR RI dan pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu lintas profesi menjadi P3K penuh waktu. Menurut laporan ANTARA Manado, kesepakatan itu dicapai setelah rapat finalisasi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan menindaklanjuti aspirasi mengenai status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga pelaksana lainnya.
Dalam konferensi pers, Dasco mengatakan DPR membahas aspirasi tersebut satu per satu bersama pemerintah. Ia juga menyatakan DPR berkomitmen menampung aspirasi dan mencari solusi melalui kolaborasi dengan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan peningkatan status itu mencakup guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Prasetyo mengatakan pegawai yang diangkat menjadi P3K penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai persyaratan usia untuk bidang tertentu.
Kesepakatan itu juga mencakup perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan serta guru di lingkungan Kementerian Agama, yang kontraknya berakhir pada Desember 2026. Perlakuan serupa, menurut Prasetyo, akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan medis.
Pelaksanaan peningkatan status direncanakan berlangsung bertahap mulai 1 Januari 2027. Pemerintah juga merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.