
BPK Kawal Akuntabilitas PBB hingga 2032
11 menit yang lalu
KPK menyatakan surat terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif tidak harus dibalas Panglima TNI.
Terbit · 1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang belum membalas surat mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut laporan ANTARA, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat itu tidak mengharuskan adanya balasan.
Setyo menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia mengatakan keputusan mengenai proses terhadap prajurit berstatus anggota TNI berada pada Panglima TNI.
Setyo mengatakan Panglima TNI berwenang menentukan proses terhadap pihak yang berstatus sebagai anggota TNI. KPK sebelumnya mengirim surat mengenai dua prajurit aktif yang diduga terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Saat operasi tangkap tangan berlangsung, Suharyanto menjabat Kepala BNPB dan Bima merupakan tenaga ahli kepala lembaga tersebut.
Empat tersangka lainnya ialah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB. Sebelumnya, lembaga itu memberitahukan Pusat Polisi Militer TNI mengenai peran Suharyanto, lalu pada 20 Oktober 2026 mengirim surat kepada Panglima TNI tentang dua prajurit aktif yang diduga terkait perkara tersebut.