
Baleno Tabrak Ambulans dan Tiga Motor di Lamongan
14 menit yang lalu
KPK menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan iNews.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ahmad Dedi, yang dikenal dengan nama Dedi Congor, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengumuman itu disampaikan di Jakarta pada Jumat (30/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Dedi merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi mengatakan Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. “Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, menurut laporan iNews.id.
Menurut laporan yang sama, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara di Bea Cukai. Salah satu penyidikan itu menetapkan Gatot Heroe, Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka.
KPK telah menahan Gatot pada 26 Agustus 2026. Laporan tersebut tidak merinci waktu penahanan Dedi.
Budi menyatakan perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan. Dengan penetapan tersangka terbaru, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan penyidikan masih berjalan. Ia mengimbau para tersangka, saksi, dan pihak terkait untuk kooperatif, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan.