
MA Kabul Kasasi Subhan soal Suket SMA Gibran
13 menit yang lalu
KY menilai penataan undang-undang diperlukan untuk memperkuat pengawasan etik hakim dan menyelaraskan peradilan.
Terbit · 1 min read

Komisi Yudisial (KY) mendorong penataan ulang undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode penyatuan berbagai undang-undang untuk memperkuat pengawasan etik hakim dan menyelaraskan peradilan di Indonesia, menurut laporan ANTARA.
Anggota KY Andi Muhammad Asrun menyampaikan dorongan itu dalam diskusi publik di Palembang, Kamis (29/10/2026). Diskusi tersebut bertajuk “Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan”.
Asrun menilai penataan itu diperlukan untuk mengakhiri persoalan pengawasan internal oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan pengawasan eksternal oleh KY terhadap objek serta lingkup perilaku yang sama. Ia juga menyampaikan penataan undang-undang diperlukan untuk menempatkan KY sebagai pengawas etik.
Ia menjelaskan bahwa etika menjadi pedoman moral dalam penegakan hukum. Hakim yang menjunjung etika, menurutnya, diharapkan dapat memutus perkara secara adil dan berintegritas.
Asrun membedakan pelanggaran hukum dari pelanggaran etik. Putusan yang cacat dapat dikoreksi melalui banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, sedangkan pelanggaran etik memerlukan mekanisme koreksi tersendiri oleh lembaga independen.
Menurut laporan yang sama, Asrun menyebut pemeriksaan hukum acara tidak selalu dapat mengungkap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Persidangan yang tampak sesuai prosedur secara formal, katanya, belum tentu menjamin sikap hakim yang adil dan tidak memihak.
Asrun menegaskan KY bukan bertujuan mencari kesalahan atau menghukum hakim, melainkan menjaga kehormatan dan integritas peradilan melalui pengawasan yang objektif dan proporsional. Ia juga menyatakan sinergi KY dan Mahkamah Agung dapat membawa hasil positif.