
FATF Keluarkan Empat Negara dari Daftar Pengawasan
11 menit yang lalu
Kasasi Subhan dikabulkan setelah gugatan soal surat keterangan pendidikan Gibran ditolak di dua tingkat pengadilan.
Terbit · 1 min read

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi advokat HM Subhan dalam gugatan terkait surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Menurut laporan CNNIndonesia.com, MA menyatakan surat yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024 itu tidak sah.
Amar putusan dibacakan pada 30 Oktober 2026 dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Subhan mengatakan mendapat pemberitahuan melalui sistem pengadilan elektronik MA.
Subhan mendaftarkan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Februari 2026, menurut informasi penelusuran perkara yang dikutip CNNIndonesia.com.
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Ia juga meminta surat itu ditarik untuk dimusnahkan serta tergugat membayar biaya perkara.
PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima pada 21 Mei 2026. Subhan mengajukan banding pada 29 Mei, tetapi putusan 12 Agustus 2026 menguatkan putusan tingkat pertama.
Subhan kemudian mengajukan kasasi pada 24 Agustus 2026. Berkas kasasi dikirim pada 22 September 2026, menurut laporan yang sama.
MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan pengadilan tingkat banding, lalu mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya. Perkara diputus oleh Ketua Majelis Yulius bersama anggota majelis Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi.