
ANTARA Rangkum Lima Isu Ekonomi 23 Oktober
14 menit yang lalu
Sebanyak 5.102 pemohon memenuhi persyaratan penghitungan restitusi, tetapi keputusan akhir berada pada majelis hakim.
Terbit · 2 min read

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung restitusi sebesar Rp1,07 triliun untuk 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Menurut laporan CNNIndonesia.com yang mengutip Antara, hasil penghitungan itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk mendukung pemenuhan hak korban dalam proses peradilan.
Berkas penilaian diserahkan Ketua LPSK Achmadi dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10/2026). Arif mengatakan hasil penghitungan akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan lebih terperinci.
Arif menyebut, dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dihitung restitusi. Dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban.
Penghitungan dilakukan terhadap pemohon yang mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi. Menurut laporan yang sama, LPSK memeriksa dokumen permohonan, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening.
LPSK juga menggunakan data korban dari Bareskrim Polri dan data pemberi pinjaman dari OJK. Untuk menghitung kerugian riil dalam perkara yang diduga menggunakan skema Ponzi, LPSK turut memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama berinvestasi.
Achmadi mengatakan LPSK melakukan verifikasi dan penghitungan untuk menilai kerugian secara objektif. Menurut laporan yang sama, permohonan restitusi dibuka pada 1 April hingga 16 Mei 2026, sedangkan verifikasi dan penghitungan berlangsung pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026.
Sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil, dengan nilai restitusi Rp1.076.021.883.889. Hasil penghitungan itu dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan, tetapi keputusan mengenai permohonan dan besaran restitusi berada pada majelis hakim.
Informasi perkara yang dimuat dalam laporan tersebut menyebut dugaan tindak pidana PT DSI berkaitan dengan penggunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah sebagai modus penipuan investasi, antara lain melalui proyek fiktif dan manipulasi data peminjam. Perkara itu juga mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen sah. LPSK menyatakan penghitungan restitusi merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban yang didukung koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan OJK.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.