
Insentif Hibrida hingga Stimulus Tiket Pesawat
9 menit yang lalu
Dinsos menyebut mekanik itu masuk Desil 3, sementara Korlantas menelusuri berkas balik nama mobil.
Terbit · 1 min read

Yudariansyah, mekanik bengkel di Tangerang, tercatat berada dalam keluarga kelompok Desil 3, meski namanya tercantum pada tagihan tunggakan pajak McLaren sebesar Rp137 juta. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menyampaikan keterangan itu pada Selasa (27/10/2026).
Acep mengatakan data DTSEN mencatat keluarga mekanik tersebut berada pada Desil 3. Tagihan pajak itu berasal dari Samsat Ciledug, sedangkan mobil yang tercatat atas nama mekanik tersebut adalah McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar.
Menurut Acep, keluarga itu masih menerima bantuan sosial atas nama ibu dalam keluarga tersebut. Ia menyebut Dinsos menduga nama mekanik dicatut untuk kepemilikan mobil, tetapi DTSEN tidak mencatat aset kendaraan itu.
Dinsos Kota Tangerang menyatakan bantuan sosial bagi keluarga tersebut tetap berjalan, termasuk penyaluran tahap triwulan ketiga yang sedang berlangsung. Acep mengatakan status Desil tidak berkaitan dengan pencatatan kepemilikan mobil mewah itu.
Korlantas Polri menyatakan akan menelusuri administrasi balik nama kendaraan. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji, mengatakan mobil itu pertama kali terdaftar atas nama perusahaan pada Januari 2021, lalu beralih menjadi atas nama perorangan pada Oktober 2022.
Sumardji menjelaskan persyaratan balik nama meliputi KTP, BPKB, STNK, pemeriksaan fisik kendaraan, serta surat pelepasan hak dari perusahaan jika sebelumnya mobil terdaftar atas nama badan usaha. Menurutnya, petugas memproses balik nama apabila berkas dinyatakan lengkap.
Korlantas, kata Sumardji, akan segera berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa kesesuaian berkas dan proses administrasi kendaraan tersebut. Ia mengatakan pihak yang dirugikan dapat meneruskan perkara kepada penyidik reserse kriminal apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menambahkan, DJP dapat mengonfirmasi dan memvalidasi data kepada sumber terkait jika diperlukan.