
IHSG Melemah 1,42 Persen di Awal Sesi I
12 menit yang lalu
Yusril menyebut revisi UU Tipikor perlu memperjelas kategori korupsi sekaligus mencakup tindakan yang merugikan negara.
Terbit · 1 min read

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah membahas penegasan definisi korupsi dan perluasan cakupan tindak pidana tersebut. Menurut laporan CNN Indonesia, ia menyampaikan hal itu setelah pertemuan Dewan Ekonomi Nasional di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10/2026).
Yusril menegaskan pembahasan bukan untuk menghapus unsur kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Ia menyebut tujuannya memperjelas makna kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Yusril, rumusan yang terlalu luas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena beragam perbuatan berpotensi ditafsirkan sebagai korupsi. Ia mengatakan perbuatan yang masuk kategori tersebut perlu dirumuskan secara jelas.
Yusril juga menyatakan revisi perlu memperluas cakupan korupsi untuk memasukkan perbuatan yang merugikan negara tetapi belum tercakup dalam aturan. Salah satu contoh yang ia sebut ialah pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari yang sebenarnya.
Ia mengilustrasikan praktik itu dengan contoh pengiriman 20 ribu ton hasil tambang yang dilaporkan hanya 10 ribu ton. Contoh tersebut disampaikan Yusril sebagai tindakan yang, menurutnya, dapat merugikan negara.
Yusril mengatakan revisi UU Tipikor juga perlu diselaraskan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP serta Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Ia menyebut Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, sementara UU Tipikor terakhir direvisi pada 2001.
Ia membandingkan rencana penentuan kategori korupsi dengan perumusan tindakan terorisme saat penyusunan aturan terkait terorisme setelah Bom Bali. Menurut Yusril, penentuan perbuatan yang termasuk dan tidak termasuk korupsi dapat memperjelas penerapan hukum.
Pembahasan itu berlangsung setelah muncul pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kajian korupsi. Luhut kemudian menjelaskan bahwa DEN merekomendasikan kejelasan unsur pembuktian dan membahas perluasan pemberantasan korupsi melalui delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.