
Baznas dan AVPN Perkuat Sinergi Filantropi
16 menit yang lalu
Dua tersangka diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026.
Terbit · 2 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN kepada jaksa penuntut umum (JPU), menurut laporan ANTARA. OJK menyatakan penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidikan selesai.
Kedua tersangka, yakni Direktur Utama PT BPR DCN berinisial ZNA dan Direktur PT BPR DCN berinisial APW, diserahkan bersama barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar mengatakan dalam pernyataan di Jakarta pada Minggu (1/11/2026), langkah itu merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi masyarakat.
Menurut laporan yang sama, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
OJK menyebut penyidikan itu merupakan tindak lanjut pengawasan yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, dan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan. Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan perbuatan yang melibatkan kedua tersangka.
OJK menduga tidak ada pencatatan dalam pembukuan BPR DCN atas penarikan kas bon pada Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. OJK juga menduga terdapat pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 tanpa pencatatan.
Dugaan lainnya adalah pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur, senilai sekitar Rp15,6 miliar, pada Juli 2020 hingga Juni 2024. OJK menyebut kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dananya tidak digunakan oleh debitur bersangkutan.
Khusus terhadap APW, OJK juga menduga tidak ada pencatatan atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022. Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; menurut OJK, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.