
Bezzecchi Terima Keputusan soal Insiden Marquez
11 menit yang lalu
Pemimpin sekte di Kenya itu dihukum atas pembunuhan 190 anak dan seorang dewasa.
Terbit · 1 min read

Paul Mackenzie, pemimpin sekte Good News International di Kenya, dijatuhi hukuman 200 tahun penjara atas pembunuhan 190 anak dan seorang dewasa. Menurut laporan CNNIndonesia yang mengutip The Guardian, hukuman itu dijatuhkan dua minggu setelah pengadilan di Mombasa menyatakan Mackenzie bersalah.
Pengadilan menjatuhkan hukuman di Mombasa, Kenya. Laporan tersebut tidak menyebutkan tanggal putusan maupun tanggal penjatuhan hukuman.
Jaksa mengatakan Mackenzie dan gerejanya menjalankan sekte kiamat Kristen yang memerintahkan anggota, termasuk anak-anak, untuk berpuasa hingga meninggal agar bisa masuk surga sebelum dunia berakhir.
Menurut jaksa, anggota diancam dan dipukuli agar mematuhi perintah. Mayat korban ditemukan di kuburan dangkal di hutan Shakahola; beberapa korban dikubur hidup-hidup.
Mackenzie membantah tuduhan pembunuhan dan menyatakan tidak memaksa korban untuk membiarkan diri kelaparan. Pengadilan menolak argumen tersebut dan menyatakannya bersalah.
Polisi menangkap Mackenzie pada 2023 setelah menerima informasi. Beberapa pekan kemudian, polisi menemukan mayat-mayat di kuburan dangkal di hutan Shakahola.
Laporan yang sama menyebut Mackenzie berada dalam pengawasan polisi sejak 2017, ketika tempat usahanya digeledah. Pada 2019, pihak berwenang menutup gerejanya dan ia kemudian pindah ke hutan Shakahola.
Anggota sekte dilarang menyekolahkan anak dan pergi ke fasilitas medis saat sakit. Penderitaan para pengikut mulai terungkap pada Maret 2023, setelah seorang pria memberi tahu polisi bahwa saudaranya membuat anak mereka kelaparan di hutan atas perintah Mackenzie.