
Indodax Bergabung dengan AFSI
13 menit yang lalu
Dubes RI menyebut para pelaku penyiksaan terhadap PMI akan dikenai pasal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terbit · 1 min read

Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan lima orang yang disebut menyiksa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia akan dikenai pasal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Menurut laporan ANTARA, Iman menyampaikan hal itu dalam wawancara di Kuala Lumpur, Rabu (28/10/2026).
Korban berinisial SR bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia selama tiga bulan. Menurut laporan yang sama, korban berangkat melalui jalur nonprosedural dan mengalami kekerasan dari lima majikannya.
“Pasal yang akan dikenakan adalah pasal terberat dengan ancaman hukuman 20 tahun,” kata Iman. Ia menyebut pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pekan itu.
Iman mengatakan korban mengaku dituduh mencuri uang dan salah memberikan obat. “Korban bilang dituduh mencuri uang, dibilang salah kasih obat. Jadi ya mungkin ini dibuat-buat saja alasan,” kata Iman.
Menurut laporan yang sama, korban mengaku mendapat perlakuan buruk dan makanan yang tidak layak serta mengalami kekerasan fisik. Kepolisian Malaysia masih mendalami motif para pelaku.
Korban dipukul, disabet, dan disiram air panas oleh kelima pelaku yang ditengarai merupakan satu keluarga. Korban kemudian ditelantarkan di sebuah tempat di Selangor hingga ditolong warga dan dibawa ke pos polisi terdekat. Kepolisian lalu menghubungi KBRI Kuala Lumpur untuk penjemputan dan penanganan.
Iman mengatakan korban mengalami luka bakar hampir 50 persen dan luka di tubuh. Kondisinya disebut telah stabil dan berada dalam pengawasan KBRI Kuala Lumpur serta PDRM.
Iman mengimbau WNI yang akan bekerja di Malaysia mengikuti prosedur resmi dan memeriksa Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Ia juga meminta calon pekerja menghubungi KP2MI atau KBRI sebelum berangkat.