
Mas Asmaoen, Dokter Indonesia Lulusan Belanda
11 menit yang lalu
MR diamankan di Kudus karena diduga menyiarkan taruhan sepak bola virtual melalui TikTok.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus karena diduga menyiarkan perjudian tebak skor sepak bola virtual melalui aplikasi TikTok.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan hal itu di Semarang, Sabtu (24/10/2026). Menurut dia, MR diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10/2026).
Wahyu menjelaskan, tersangka menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui sebuah akun TikTok.
Menurut laporan yang sama, pengungkapan kasus bermula ketika petugas menemukan akun TikTok tersebut menyiarkan taruhan sepak bola virtual dengan menggunakan konsol PlayStation.
Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan tersangka. Wahyu menyebut pelaku mendapat bagian dari setiap taruhan tersebut.
“Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen,” ujarnya.
Selama sekitar dua bulan menjalankan aktivitas itu, tersangka memperoleh hasil sebesar Rp25 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua telepon seluler, satu set komputer, kamera, satu unit PlayStation, serta rekening bank dengan saldo Rp25 juta.
Penyidik saat ini masih mendalami mekanisme pertaruhan dan aliran dana yang berkaitan dengan perjudian tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.