
PT Timah Pertimbangkan Buyback Saham
11 menit yang lalu
Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi Dandhy pada 27 Oktober; perkara masih dalam penyelidikan.
Terbit · 1 min read

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan ulang sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Yasinta Moiwend atau Mama Sinta. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan jadwal itu pada Jumat (23/10/2026).
Dandhy dijadwalkan hadir pada Selasa (27/10/2026) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Polisi sebelumnya memanggilnya pada 19 Oktober, tetapi ia tidak hadir.
Budi menyatakan pemanggilan sebelumnya ditunda dan pemanggilan ulang dilakukan untuk meminta klarifikasi atas laporan tersebut. Ia mengatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurut Budi, perkara dapat berlanjut ke penyidikan jika ditemukan bukti yang cukup. Sebaliknya, penyelidikan dapat dihentikan jika unsur pidana dan alat bukti yang diperlukan tidak terpenuhi.
Polisi juga berencana meminta klarifikasi dari Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW, yang turut dilaporkan. Budi mengatakan pemanggilan JTW dapat dilakukan sebelum atau sesudah klarifikasi Dandhy.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto Pasal 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kuasa hukum Dandhy sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya belum dapat menghadiri undangan klarifikasi 19 Oktober. Dalam tanggapan tertulis yang diunggah di akun Instagram Dandhy pada Jumat (23/10/2026), tim kuasa hukum menyatakan undangan klarifikasi tidak diatur dalam KUHAP dan sejumlah aturan lain yang mereka sebutkan.
Tim kuasa hukum juga menyatakan Dandhy belum berstatus sebagai saksi maupun tersangka dan meminta kejelasan hukum mengenai perkara tersebut. Anggota tim, Fadhil Alfathan, mengatakan pihaknya mendorong kepolisian meninjau laporan itu dan menilai persoalan tersebut lebih tepat dibahas di luar proses pidana.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.