
Wamenaker Tekankan Peningkatan Kualitas SDM
11 menit yang lalu
Polisi menangkap seorang mahasiswa yang diduga menganiaya warga Belanda di Manokwari.
Terbit · 1 min read

Polresta Manokwari menangkap seorang mahasiswa berinisial PH (21) yang diduga menganiaya warga negara Belanda di Manokwari, Papua Barat. Menurut laporan ANTARA, penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim khusus dan unit reaksi cepat menemukan lokasi persembunyian PH. Peristiwa penganiayaan terjadi di kawasan hutan lindung Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, pada Minggu (25/10/2026).
Agung mengatakan, “Pelaku kami amankan tadi subuh. Pelaku ini masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Manokwari.” Menurut laporan yang sama, korban saat itu berkeliling bersama istri dan seorang rekannya yang juga berkewarganegaraan Belanda.
Menurut keterangan Agung yang dikutip ANTARA, PH diduga berada di bawah pengaruh alkohol dan berupaya mencegat serta membuntuti ketiganya untuk meminta uang. Setelah permintaannya tidak ditanggapi, terjadi perdebatan yang berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan kayu.
Agung menyebut korban mengalami luka sobek di telinga kiri dan dua luka lebam di tangan. Ia mengatakan polisi telah meminta keterangan korban dan rekannya, yang datang ke Manokwari dengan izin wisata.
Polisi masih mengumpulkan informasi dan alat bukti tambahan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut laporan ANTARA, PH dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Agung mengatakan kepolisian akan meningkatkan koordinasi dengan jajaran keimigrasian untuk mengoptimalkan pengawasan dan mencegah kejadian serupa. Ia menyebut kasus penganiayaan terhadap warga negara asing menjadi perhatian kepolisian.
Anggota DPD RI Filep Wamafma menilai penganiayaan itu perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi citra Papua Barat sebagai daerah yang aman bagi wisatawan asing. Ia mengatakan pemerintah berkewajiban menjamin perlindungan bagi warga negara asing yang memiliki dokumen keimigrasian resmi dan menyatakan kejadian serupa tidak boleh terulang.