
Pramono Ajak Anak Muda Merawat Jakarta
9 menit yang lalu
Survei KIC 2026 menunjukkan pengetahuan tentang kewajiban sertifikasi halal masih rendah di luar produk makanan dan minuman.
Terbit · 1 min read

Kementerian Agama mendorong penguatan literasi masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik dan peralatan rumah tangga. Menurut laporan ANTARA, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Fuad mengatakan hasil survei Katadata Insight Center (KIC) 2026 menunjukkan 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Untuk produk peralatan rumah tangga, angkanya 14,5 persen.
Sebaliknya, 80,1 persen responden mengetahui kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Menurut laporan yang sama, Fuad menilai literasi tentang produk di luar makanan dan minuman masih relatif rendah.
"Tingkat literasi masyarakat terhadap urgensi kehalalan produk di luar makanan dan minuman masih relatif rendah, artinya masih diperlukan sosialisasi, edukasi dan literasi halal secara lebih masif," ujar Fuad.
Fuad mengatakan kewajiban sertifikasi halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya. Ketentuan itu, menurutnya, bertujuan memberi perlindungan dan kepastian kepada masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk sesuai keyakinan dan kebutuhan.
Ia menegaskan sertifikasi halal bukan dimaksudkan untuk menambah beban ekonomi pelaku usaha. Menurut Fuad, kewajiban tersebut dapat memberi nilai tambah pada produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pasar lebih luas.
Fuad juga menyampaikan bahwa jaminan produk halal sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai perlindungan hak konsumen. Penyesuaian tenggat pemberlakuan wajib halal hingga 2028 untuk sejumlah kategori produk berkaitan dengan kesiapan pelaku usaha, tetapi tidak mengubah prinsip kewajiban umat Islam untuk menggunakan produk halal dan menghindari produk nonhalal atau yang diragukan kehalalannya.