
Investasi 500 Juta Dolar AS Masuk ke Batam
9 menit yang lalu
Fitch menurunkan peringkat surat utang prioritas Pos Indonesia setelah kupon tidak dibayar hingga masa tenggang berakhir.
Terbit · 1 min read

Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat surat utang prioritas tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp400 miliar menjadi D(idn), dari C(idn), setelah kupon tidak dibayar hingga masa tenggang berakhir. Menurut laporan CNNIndonesia.com, penurunan peringkat itu diumumkan Fitch pada Kamis (22/10/2026).
Kupon tersebut jatuh tempo pada 28 September 2026. Fitch menyatakan gagal bayar terjadi setelah kewajiban itu belum dipenuhi sampai berakhirnya masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja.
Dalam keterangan yang dikutip CNNIndonesia.com, Fitch menjelaskan bahwa kegagalan membayar bunga atau pokok saat jatuh tempo, termasuk setelah masa tenggang yang berlaku, diperlakukan sebagai gagal bayar.
Sebelumnya, pada 18 September 2026, Fitch menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia menjadi RD(idn), dari C(idn). Lembaga itu juga menurunkan peringkat sukuk tahap kedua menjadi D(idn) setelah cicilan imbalan ijarah tidak dibayar.
PT Pos Indonesia juga tercatat melewatkan pembayaran cicilan imbalan ijarah sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026. Kewajiban sukuk Seri A, B, dan C dengan jatuh tempo masing-masing pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032 masih berada dalam masa tenggang kontraktual 14 hari kerja.
Fitch menyatakan penurunan peringkat menyeluruh ke D(idn) berpotensi terjadi apabila PT Pos Indonesia mengajukan kepailitan. Lembaga itu juga membuka kemungkinan meninjau kembali profil kredit dan peringkat perusahaan setelah restrukturisasi utang selesai atau kewajiban yang gagal bayar dilunasi.
Laporan CNNIndonesia.com juga menyebut Danantara menerima laporan mengenai indikasi penyimpangan di PT Pos Indonesia, termasuk dugaan rekayasa keuangan. Laporan tersebut sedang ditindaklanjuti melalui audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.