
Inflasi Beras September 2026 Tercatat 3,73 Persen
12 menit yang lalu
Dua tersangka disebut memiliki tugas berbeda dalam kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo.
Terbit · 1 min read

Kepolisian Resor Sukoharjo mengungkap peran dua tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya disebut sebagai mantan narapidana kasus terorisme. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan pembagian tugas tersebut.
Andika mengatakan kedua tersangka memiliki tugas berbeda saat beraksi pada Sabtu (12/9/2026). Keterangan itu disampaikan di Markas Polres Sukoharjo pada Sabtu (31/10/2026).
Andika mengatakan tersangka berinisial S bertugas merusak dan membakar warung dengan bensin dalam botol plastik. Sementara itu, tersangka berinisial I disebut menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung.
Tersangka AS alias S ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10/2026). Tersangka I masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.
Penyidik pernah menggeledah sebuah pondok pesantren di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, yang diduga menjadi tempat persembunyian I. Polisi menerjunkan personel bersenjata lengkap saat penggeledahan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pengerahan personel itu dilakukan untuk mengantisipasi risiko perlawanan dan ancaman keamanan. Menurut Yuliyanto, I memiliki keahlian khusus di bidang bahan peledak, sedangkan AS pernah melakukan perlawanan saat ditangkap.
Yuliyanto mengatakan pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dengan kekuatan yang cukup. Keterangan itu disampaikannya pada Sabtu (31/10/2026).
Tim gabungan kepolisian masih memburu tersangka I untuk memproses kasus pembakaran tersebut.