
Karangetang Meletus Tiga Kali, Status Waspada
8 menit yang lalu
Kajian diminta untuk menyelaraskan definisi korupsi dengan kondisi Indonesia dan ketentuan UNCAC.
Terbit · 1 min read

Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam untuk merumuskan definisi tindak pidana korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Menurut laporan ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan permintaan itu setelah berdiskusi dengan Prabowo.
Yusril menyampaikan keterangan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pembahasan itu, Prabowo meminta kajian terkait penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).
Yusril mengatakan kajian diperlukan untuk menyesuaikan konsep korupsi dalam hukum nasional dengan UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia. Ia menyebut sejumlah ketentuan masih memerlukan penyesuaian.
Menurut Yusril, UNCAC tidak membatasi korupsi pada penyuapan, tetapi juga memberi panduan tentang berbagai tindak pidana terkait, termasuk pencucian uang dan penipuan. Konvensi itu menyerahkan perumusan ketentuan dalam hukum nasional kepada masing-masing negara peserta.
Yusril mengatakan kajian perlu melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, dan aktivis. Ia juga mengusulkan pelibatan pakar hukum yang berpengalaman menyusun regulasi antikorupsi, termasuk Romli Atmasasmita.
Pembahasan, menurut Yusril, perlu mencakup definisi kerugian negara dan perekonomian negara. Ia mencontohkan praktik under invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan sebagai aktivitas yang dinilai menguras kekayaan nasional.
Yusril juga menilai definisi keuangan negara perlu diperjelas, termasuk mengenai kekayaan negara yang dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Menurut dia, kejelasan diperlukan untuk membedakan kerugian akibat tindak pidana korupsi dari kerugian bisnis dalam kegiatan usaha.
Dalam laporan yang sama, ANTARA menyebut Prabowo menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyelaraskan definisi korupsi dalam UU Tipikor dengan UNCAC. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pada Selasa (20/10/2026) bahwa penyesuaian itu ditujukan agar penanganan korupsi di Indonesia mengikuti standar internasional. Yusril mengatakan Prabowo tetap berpandangan unsur kerugian negara tidak boleh diabaikan.