
Alcaraz dan Zverev Menang di Babak Pertama Wina
10 menit yang lalu
Polisi Militer menetapkan Letda Inf. AG sebagai tersangka atas dugaan kelalaian senjata api yang menewaskan rekannya.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer karena diduga lalai menggunakan senjata api.
Kelalaian itu diduga menyebabkan rekannya, Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid, meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/10/2026).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto menyatakan AG kini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu (28/10/2026), dan dikutip dari Antara.
Menurut Indra, barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk pistol, satu magasin, satu butir kelongsong peluru, dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Indra menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka diduga melanggar prosedur operasional standar karena membiarkan kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.
Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian pelatuk pistol sehingga senjata mengeluarkan peluru yang mengenai korban hingga meninggal dunia.
Menurut laporan yang sama, pihak Kopassus telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mengambil rekaman CCTV. Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Polisi Militer untuk proses hukum lebih lanjut.
Indra juga menyampaikan bahwa kualifikasi Para Komando dan Antiteror yang dimiliki tersangka telah dicabut sebagai sanksi administratif. "Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.
Tersangka terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. "Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.