
Harga Emas Antam Stabil Rp2.540.000 per Gram
10 menit yang lalu
Kejari dan Pemkot Surabaya membina peserta keadilan restoratif lewat kegiatan sosial di Liponsos Keputih.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menjalankan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan orang yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme itu dalam kegiatan sosial di Liponsos Keputih.
Para peserta mengikuti kegiatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkungan Pondok Sosial Keputih atau Liponsos. Mereka membantu kegiatan operasional dan memperoleh pengenalan keterampilan usaha.
Dinas Sosial Kota Surabaya mencatat 25 orang mengikuti kegiatan sosial itu sepanjang 2025 dan 17 orang hingga Oktober 2026. Dengan demikian, total peserta sejak program dijalankan pada 2025 berjumlah 42 orang.
Selama tiga hari, peserta membantu menyiapkan dan membagikan makanan, mencuci pakaian, membersihkan barak, serta mendukung kegiatan sehari-hari penghuni Liponsos. Mereka juga mengikuti pembinaan mental dan kerohanian serta diperkenalkan pada usaha sederhana, seperti penjualan kopi dan teh maupun jasa cuci motor.
Menurut laporan yang sama, Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan aparatur kelurahan untuk mendukung pemantauan setelah peserta kembali ke lingkungan masing-masing.
Penerapan keadilan restoratif memiliki dasar hukum sesuai kewenangan lembaga, antara lain Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku, dan KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif.
Menurut tulisan tersebut, kerja sosial sebagai pembinaan peserta di Surabaya berbeda dari pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional. Pasal 85 KUHP mengatur pidana kerja sosial bagi terdakwa yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan mempertimbangkan antara lain pengakuan terdakwa dan kemampuan bekerja.
Tulisan itu juga menyebut bahwa pada 30 September 2026 Polrestabes Surabaya memproses delapan orang dalam dugaan penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk tiga orang yang diduga anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur. Menurut penulis, informasi itu tidak membuktikan penyimpangan, tetapi menegaskan perlunya keterbukaan tentang dasar hukum dan alasan keputusan.
Penulis menilai jumlah 42 peserta baru menunjukkan jangkauan program dan belum membuktikan perubahan perilaku atau pemenuhan hak korban. Ia menyarankan evaluasi berfokus pada hasil, antara lain kepatuhan peserta, pemenuhan kewajiban terhadap korban, dan pengulangan tindak pidana, dengan tetap menghormati privasi.