
Sumpah Pemuda 2026 Bukan Hari Libur Nasional
12 menit yang lalu
Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lain mengikuti sidang putusan sela perkara pemerasan dan TPPU di Jakarta.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah menjalani sidang putusan sela kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Putusan sela juga dibacakan untuk dua terdakwa lain. Mereka adalah Don Ritto alias Idon, mitra pengelola kantor hukum Don Ritto & Rekan, dan Nurman Herin, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan kepada wartawan, "Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela." Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja dan dipimpin hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir. Putusan ini bertujuan mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara, dan dijatuhkan bila terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum. Jika eksepsi dikabulkan, pemeriksaan perkara dihentikan, sedangkan jika ditolak, hakim memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Menurut laporan yang sama, Febrie bersama Idon dan Nurman didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020. Mereka juga didakwa melakukan TPPU pada 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi perkara Jiwasraya. Ia disebut menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS. Pencucian uang itu diduga terjadi saat ia menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus periode 2019–2021 dan saat menjadi Jampidsus periode 2021–2026, atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Menurut dakwaan, pencucian uang dilakukan dengan menempatkan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfernya kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta menempatkannya pada perusahaan sebagai penyertaan modal. Uang itu juga disebut dipakai untuk membeli tanah dan/atau bangunan, emas, dan satu unit mobil Fortuner atas nama pihak lain, untuk keperluan pribadi, serta disimpan di beberapa brankas, kamar kos, kantor, dan rumah.
Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.