
Percasi Rencanakan Liga Catur Nasional Mulai 2027
12 menit yang lalu
Pushan memberi skor delapan untuk sektor hukum dan mencatat lima tantangan agenda hukum ke depan.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, Pusat Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan) menilai kinerja sektor hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan perkembangan positif.
Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Pushan Oce Madril dalam diskusi media di Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut Oce, perkembangan positif tersebut utamanya ditopang oleh dukungan politik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Kalau sektor hukum, bolehlah kita kasih skor delapan. Kalau kita berbicara penegakan hukum, yang penting itu dukungan politik, apalagi di negara demokrasi yang mungkin belum terlalu dewasa," ujar Oce.
Ia menjelaskan, dukungan politik dari pimpinan tertinggi negara menjadi faktor penting dalam pemberantasan korupsi karena penanganan perkara dapat bersinggungan dengan kepentingan politik, bisnis, dan kekuasaan. Dukungan yang tegas dari presiden dinilai memberi pesan kepada aparat penegak hukum bahwa pemerintah tidak akan melindungi pihak yang terlibat korupsi. Menurut Oce, selama dua tahun terakhir Prabowo menunjukkan dukungan itu melalui berbagai pernyataan penolakan terhadap korupsi, dan relatif tidak ada intervensi terhadap penegakan hukum.
Dukungan politik demikian diharapkan terus dipertahankan dalam tiga tahun mendatang agar aparat penegak hukum tetap leluasa menangani perkara, termasuk yang melibatkan aktor politik dan bisnis. "Kalau tidak diberikan pesan tegas itu memang dianggap nanti pemerintahannya lembek. Berikutnya, tentu harus bertransformasi menjadi gerakan," kata akademisi hukum Universitas Gadjah Mada itu.
Pushan mencatat setidaknya ada lima tantangan agenda sektor hukum ke depan. Pertama, penindakan korupsi di sektor strategis seperti pertambangan, sektor keuangan, dan mafia hukum, yang menurut Oce menuntut konsistensi dukungan politik. Kedua, reformasi kelembagaan, terutama di kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan, melalui paket kebijakan untuk mencegah terulangnya berbagai persoalan penegak hukum.
Ketiga, pembenahan tata kelola program strategis dan pemerintahan daerah melalui transparansi anggaran dan pengadaan, pengawasan, serta meritokrasi jabatan. Perbaikan tata kelola daerah, termasuk penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan, diperlukan agar praktik penyimpangan tidak terus berulang. "Misalnya, ini banyak kepala daerah ditangkap, tapi apa kita mau menangkap semua kepala daerah? Kan kita ingin juga ada pembenahan," tutur Oce.
Keempat, penguatan kebijakan hukum, di antaranya pengesahan undang-undang perampasan aset dan undang-undang jabatan hakim, redefinisi kerugian negara, serta tindak lanjut seluruh putusan Mahkamah Konstitusi. Kelima, Pushan mengingatkan pemerintah agar mengevaluasi kinerja pejabat publik, karena menurut Oce potensi korupsi atau penyalahgunaan di sektor publik tampaknya masih tinggi.
Menurut laporan yang sama, Deputi Kurnia Ramadhana dari Badan Komunikasi Pemerintah mengatakan Presiden Prabowo bertekad menegakkan hukum dengan memedomani Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Ia menyebut presiden telah dan akan terus mendorong reformasi di instansi penegak hukum, termasuk dalam penyelenggaraan program strategis pemerintah. "Filosofi penegakan hukum Presiden jelas: mendorong agar pemberantasan korupsi tetap menjadi panglima penegakan hukum," ujarnya pada kesempatan yang sama.