
Arab Saudi Cabut Peringatan Bahaya di Yanbu dan Sharurah
13 menit yang lalu
Perbedaan pandangan soal tanggung jawab cicilan rumah membuat mediasi gugatan wanprestasi belum mencapai kesepakatan.
Terbit · 1 min read

Gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut laporan CNNIndonesia.com, perkara ini berkaitan dengan komitmen pembayaran cicilan rumah atau utang senilai Rp12,4 miliar di BCA.
Dalam mediasi pada Selasa (3/11/2026), pihak Ruben menyampaikan usulan perdamaian kepada hakim mediator. Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, menyebut kewajiban pembayaran cicilan rumah atau utang bank merupakan tanggung jawab bersama hingga lunas, seperti diberitakan detikHot pada 3 November 2026.
Raka menyatakan pihaknya tidak sepakat jika Ruben menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab melunasi utang di BCA. Ia membantah ada klaim bahwa Ruben bertanggung jawab penuh atas utang tersebut sebagaimana tertulis dalam Akta Nomor 39.
Sarwendah menolak usulan itu melalui sambungan video dalam mediasi. Pengacaranya, Jaenudin, mengatakan usulan pihak Ruben meminta Sarwendah melunasi sendiri sisa cicilan rumah dengan alasan kendala keuangan, menurut pemberitaan detikHot pada 4 November 2026.
Jaenudin mengatakan Sarwendah tetap berpegang pada gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap Ruben. Menurut Jaenudin, gugatan itu menegaskan bahwa pelunasan cicilan rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben.
Jaenudin juga merujuk pada perjanjian kesepakatan pascacerai mereka, Akta Nomor 39, serta percakapan WhatsApp Sarwendah dan Ruben sebelum bercerai. Ia mengatakan percakapan itu memuat pernyataan bahwa Ruben akan menyelesaikan kewajiban rumah di BCA.
Meski menolak tawaran yang diajukan, Sarwendah disebut tidak menutup kemungkinan berdamai jika ada kejelasan mengenai tanggung jawab pembayaran. Jaenudin berharap pihak Ruben memperjelas komitmen pembagian kewajiban dalam mediasi berikutnya.
Mediator memberi pihak Ruben waktu untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut sebelum mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026. Jaenudin menyebut jika kesepakatan tidak tercapai, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.