
Nusron Minta Pejabat ATR/BPN Layani Masyarakat
12 menit yang lalu
Silmy Karim dan kuasa hukumnya akan membacakan eksepsi pada 5 November setelah dakwaan dibacakan.
Terbit · 1 min read

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi terhadap dirinya. Menurut laporan ANTARA, hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut berlangsung pada Kamis, sedangkan majelis hakim menjadwalkan pembacaan nota perlawanan pada Kamis (5/11/2026) pukul 10.00 WIB. ANTARA tidak mencantumkan tanggal sidang pembacaan dakwaan dalam laporan tersebut.
Advokat Silmy, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa Silmy dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi setelah berdiskusi. Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar Silmy dapat berobat, rekeningnya dibuka blokirnya, serta kerabatnya diizinkan berkunjung.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi pada periode 2021–2026. Menurut dakwaan yang dirangkum ANTARA, Silmy didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.
Dakwaan menyebut pemerasan dilakukan dengan mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen keimigrasian, atau tidak menerbitkannya. Dokumen itu mencakup izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, serta perubahan administrasi alih status.
Silmy didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat keimigrasian. ANTARA menyebut nama Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Saffar Muhammad Godam, dan Jaya Saputra dalam perkara itu.
Dalam dakwaan, penerimaan uang dari tindakan pemerasan disebut berbeda-beda untuk setiap terdakwa. Laporan ANTARA juga menyebut gratifikasi yang didakwakan kepada Silmy terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.
Atas perbuatan yang didakwakan, Silmy terancam ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan ketentuan lain yang dicantumkan dalam dakwaan. Perkara tersebut masih berada pada tahap pembacaan dakwaan dan pengajuan eksepsi.