
Menhaj: Umrah WNI Aman di Tengah Isu Konflik
21 menit yang lalu
Sistem e-Notary ditujukan untuk menyimpan akta secara elektronik, sementara layanan administrasi melalui AHU Online sudah berjalan.
Terbit · 1 min read

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan sistem e-Notary berbasis kecerdasan buatan rampung pada akhir 2026. Menurut laporan ANTARA, sistem tersebut sedang dibangun untuk mempermudah penyimpanan akta notaris secara elektronik di peladen atau penyimpanan awan Kementerian Hukum.
Supratman menyampaikan hal itu dalam acara PASTI Ada Solusi di Semarang, Jawa Tengah. Acara tersebut dipantau secara daring dari Jakarta.
“Melalui e-Notary, semua akan dimudahkan,” kata Supratman dalam acara tersebut, menurut laporan yang sama.
Supratman mengatakan sistem itu nantinya dapat mengurangi kebutuhan notaris menyewa gudang untuk menyimpan minuta. Jika aparat penegak hukum meminta minuta untuk proses peradilan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan hakim, notaris juga tidak perlu membongkar tempat penyimpanan berkas.
Ia menyebut iuran tahunan akun notaris sebesar Rp500 ribu per akun. Supratman menilai jumlah itu tidak seberapa dibandingkan biaya penyimpanan minuta, termasuk menyewa dan merawat ruang penyimpanan.
ANTARA menjelaskan e-Notary, yang juga disebut notaris siber, sebagai konsep layanan kenotariatan digital berbasis teknologi informasi. Sistem tersebut dikembangkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengalihkan proses manual ke layanan elektronik yang aman, terenkripsi, dan sah secara hukum.
Layanan administrasi kenotariatan melalui AHU Online sudah berjalan dan notaris wajib menggunakan platform itu. Layanannya meliputi pemesanan nama perseroan terbatas, pendaftaran pendirian badan usaha atau badan hukum, pendaftaran jaminan fidusia, serta pelaporan wasiat.
Sementara itu, pembuatan akta autentik secara elektronik masih disiapkan. Kementerian Hukum sedang menyusun peraturan menteri sebagai aturan pelaksana agar kontrak dan akta perjanjian kelak dapat dibuat sepenuhnya secara digital.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.