
Banjir Rendam 70 Ribu Tenda di Gaza
19 menit yang lalu
Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Terbit · 1 min read

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Menurut laporan CNN Indonesia, undang-undang itu mulai berlaku pada 28 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 118 ayat 6. Laporan CNN Indonesia mengutip bunyi pasal itu pada Minggu (8/11/2026).
Pasal 118 juga mewajibkan pemberi kerja memberikan waktu istirahat dan cuti. Waktu istirahat mencakup jeda sekurang-kurangnya setengah jam setelah empat jam bekerja terus-menerus serta istirahat mingguan satu atau dua hari, bergantung pada jumlah hari kerja dalam sepekan.
Pekerja yang menggunakan waktu istirahat tetap berhak atas upah dan manfaat lainnya. Pekerja yang mengambil istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
Undang-undang itu menetapkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja terus-menerus selama 12 bulan. Pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan istirahat panjang memberikan 30 hari kalender setelah pekerja bekerja berturut-turut selama lima tahun atau kelipatannya.
Menurut laporan CNN Indonesia, undang-undang tersebut juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII 2023. MK mengabulkan sebagian uji materiil yang diajukan elemen buruh dan memerintahkan pencabutan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Pertimbangan hukum dalam perkara itu dibagi ke dalam enam klaster: tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja, serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.