
Mainan AI Jadi Pendamping Warga China
14 menit yang lalu
WALHI meminta identitas korporasi tersangka karhutla dibuka dan penegakan hukum menyasar tanggung jawab perusahaan.
Terbit · 1 min read

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Polri membuka identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk induk perusahaan dan pemilik manfaat akhirnya. Menurut laporan ANTARA, desakan itu disampaikan WALHI pada Minggu (1/11/2026).
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini menyampaikan desakan tersebut di Pontianak. WALHI juga meminta Polri mengungkap 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, berikut lokasi operasi dan grup usaha yang menaunginya.
Sri mengatakan keterbukaan diperlukan agar publik mengetahui perusahaan yang diduga bertanggung jawab dan proses hukum berlangsung transparan. Ia juga meminta pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan konsesi.
Menurut Sri, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola perlindungan ekosistem gambut dan kawasan hutan. Ia menilai kebakaran berulang menunjukkan masih ada persoalan dalam pengawasan dan pencegahan di wilayah konsesi.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan keterbukaan identitas perusahaan diperlukan untuk menjamin perlakuan hukum yang adil bagi masyarakat dan korporasi. Ia menyinggung adanya peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dikriminalisasi dalam perkara karhutla.
WALHI juga meminta penegakan hukum menyasar direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan, bukan hanya pekerja lapangan. Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono mengatakan pengungkapan identitas perlu disertai penanganan persoalan tata kelola lingkungan dan tanggung jawab pihak terkait.
Menurut catatan WALHI yang merujuk pemaparan Bareskrim Polri, terdapat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Dalam penanganan perkara itu, 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dan 23 perusahaan direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
WALHI mendesak korporasi yang terbukti bertanggung jawab memulihkan ekosistem gambut dan lingkungan yang rusak. Organisasi itu juga meminta pemerintah memastikan pembiayaan pemulihan serta ganti rugi bagi masyarakat terdampak asap.