
Pengguna Awal iPhone Duo Keluhkan Layar Retak
13 menit yang lalu
Yusril menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih berupa wacana dan perlu dikaji menyeluruh.
Terbit · 1 min read

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan perubahan definisi korupsi perlu dikaji lebih mendalam sebelum diputuskan. Menurut laporan CNNIndonesia.com, ia menyebut masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sejauh ini masih berupa wacana dan gambaran umum.
Yusril menyampaikan hal itu kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Ia mengatakan pembahasan belum merinci penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi (UNCAC), baik dari sisi hukum materiil maupun formil.
“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya,” kata Yusril kepada ANTARA.
Yusril mengatakan dirinya diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan itu, DEN kemungkinan akan menjelaskan usulan secara terperinci atau meminta pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Menurut laporan yang sama, Yusril menyebut pengalamannya terlibat dalam penyusunan regulasi pemberantasan korupsi, termasuk perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 dan mengajukan rancangan undang-undang pembentukan KPK pada tahun yang sama.
Yusril menyatakan bersedia menjelaskan latar belakang serta sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi jika diminta. Menurutnya, memahami sejarah pembentukan aturan dan mengevaluasi penerapannya dapat membantu mengidentifikasi kekuatan serta kelemahannya.
Ia menekankan seluruh aspek perlu dikaji dengan jernih sebelum keputusan mengenai perubahan aturan diambil. Menurut laporan yang sama, Yusril mengingatkan pihak yang mengusulkan revisi maupun yang ingin mempertahankan aturan agar mempertimbangkan persoalan itu secara bijak dan hati-hati.
UNCAC diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan berlaku secara internasional pada 14 Desember 2005 setelah diratifikasi 30 negara. Indonesia meratifikasinya pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dengan reservasi terhadap ketentuan penyelesaian sengketa dalam Pasal 66 ayat (2) UNCAC.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.