
Dradjad Minta Investor Mengutamakan Analisis Data
11 menit yang lalu
ANTARA menyatakan klaim larangan penerbangan oleh WHO tidak berdasar; pembatalan terjadi karena alasan keselamatan.
Terbit · 1 min read

ANTARA/JACX menyatakan klaim bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang penerbangan internasional ke Indonesia, Singapura, dan Malaysia akibat kabut asap karhutla tidak berdasar. Dalam laporan yang terbit pada 3 November 2026, ANTARA menyebut tidak menemukan pengumuman resmi WHO mengenai larangan tersebut.
Klaim itu beredar melalui unggahan di media sosial X yang menampilkan poster digital. Poster tersebut menyebut semua maskapai penerbangan internasional dilarang memasuki ketiga negara karena asap karhutla.
Menurut laporan ANTARA, tidak ditemukan bukti bahwa WHO mengeluarkan kebijakan untuk menutup akses penerbangan ke Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Kabut asap memang sempat mengganggu sejumlah penerbangan, tetapi pembatalan atau pengalihan dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan jarak pandang.
ANTARA sebelumnya melaporkan dua penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dibatalkan pada 17 Oktober 2026. Asap mengurangi jarak pandang di sejumlah bandara tujuan hingga di bawah batas minimum keselamatan, sementara Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi.
Informasi pada laman resmi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebagaimana dikutip ANTARA, juga mencantumkan jadwal kedatangan penerbangan dari luar negeri menuju Jakarta. Hal itu menunjukkan bandara tersebut masih melayani penerbangan internasional, bukan menutup akses bagi seluruh pesawat dari luar negeri.
Kabut asap lintas batas menjadi persoalan yang ditangani Indonesia bersama negara tetangga. ANTARA mengutip Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan yang menyampaikan pentingnya kerja sama dengan Indonesia melalui satuan tugas bersama untuk memperkuat pertukaran informasi, koordinasi penanganan karhutla, dan pertanggungjawaban perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran.
Di dalam negeri, Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka hingga Oktober 2026, menurut laporan ANTARA. Dari 20 korporasi itu, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 perusahaan dalam negeri; Polri juga menangani 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.