
Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek
16 menit yang lalu
Peserta perlu memenuhi indikasi medis dan mengikuti prosedur BPJS; bantuan memiliki batas tarif.
Terbit · 1 min read

BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya protesa alat gerak, termasuk kaki palsu, bagi peserta yang memenuhi persyaratan medis. Menurut laporan CNN Indonesia, bantuan biaya untuk alat tersebut dapat mencapai Rp2.750.000.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Nilai tersebut merupakan batas tarif bantuan, bukan jaminan seluruh harga alat ditanggung.
Peserta yang membutuhkan kaki palsu dapat memulai proses dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi peserta. Jika membutuhkan penanganan lanjutan, peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk pemeriksaan dokter spesialis.
Kebutuhan protesa alat gerak dinilai berdasarkan kondisi dan indikasi medis. Menurut laporan yang sama, alat tersebut harus diberikan berdasarkan resep dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Setelah pemeriksaan, peserta mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan fasilitas kesehatan. Untuk proses pengadaan di penyedia alat kesehatan rekanan, peserta diminta membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi.
Pengajuan bantuan biaya diproses melalui fasilitas kesehatan atau penyedia alat sesuai mekanisme BPJS Kesehatan. Jika harga alat melebihi batas tarif Rp2.750.000, peserta disarankan menanyakan kepada fasilitas kesehatan apakah ada selisih biaya yang harus dibayar, sebelum memesan atau membeli alat secara mandiri.