
BEI Keluarkan 81 Saham HSC dari IHSG
12 menit yang lalu
Layanan pada Selasa (27/10/2026) melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan di sejumlah titik.
Terbit · 1 min read

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk membantu pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurut laporan ANTARA, layanan itu tersedia pada Selasa (27/10/2026).
Informasi lokasi dan jam layanan disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Di Jakarta Pusat, layanan berlangsung di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; di Jakarta Utara, di halaman parkir Samsat dan parkir Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama.
Di Jakarta Barat, layanan dibuka di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Selatan memiliki titik di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB, sedangkan Jakarta Timur menyediakan layanan di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Kota Tangerang, layanan tersedia di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB. Serpong menyediakan layanan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB; Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.
Di Ciputat, layanan berlangsung di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB. Kelapa Dua membuka layanan di Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB, sementara Kota Bekasi menyediakan layanan di KFC Zamrud pukul 09.00-11.00 WIB dan Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-12.00 WIB.
Di Depok, layanan tersedia di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun di Cinere, layanan dibuka di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Wajib pajak diminta membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Menurut laporan yang sama, gerai keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan; perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor dilakukan di kantor Samsat terdekat.