
Massie Akan Ajukan Pemakzulan Hegseth
20 menit yang lalu
Sertifikat tanah debitur BTN diselesaikan setelah Ombudsman berkoordinasi dengan BTN dan BPN Tangerang Selatan.
Terbit · 1 min read

Ombudsman RI menyelesaikan masalah sertifikat tanah milik Rida Andelia Trilasanti, debitur Bank Tabungan Negara (BTN), menurut laporan ANTARA. Sertifikat diserahkan di Jakarta pada Rabu (4/11/2026).
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan penyelesaian laporan tidak bergantung pada jumlah warga yang terdampak. Ia menyebut setiap laporan yang berkaitan dengan hak warga negara perlu mendapat perhatian.
“Bagi kami, satu atau ratusan sertifikat tetap merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan. Tidak harus menunggu persoalan besar atau melibatkan banyak pelapor untuk mendapatkan perhatian Ombudsman RI,” ujar Ghoffar, seperti dikutip ANTARA dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (6/11/2026).
Ghoffar mengapresiasi komitmen dan kerja sama BTN dalam menyelesaikan laporan masyarakat. Ia mengatakan Ombudsman juga berupaya memastikan persoalan pelayanan publik ditangani sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Pengalaman Pelanggan BTN Adee Indriana menjelaskan, masalah sertifikat Rida bermula ketika pengembang perumahan dinyatakan pailit sebelum proses penyelesaian sertifikat tuntas. Penyelesaian dapat dipercepat karena sertifikat tersebut telah dipecah dari sertifikat induk.
Menurut laporan yang sama, BTN berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Tangerang Selatan untuk mempercepat proses penyelesaian. Adee mengatakan BTN berkomitmen memperbaiki kualitas pelayanan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman maupun saluran lain.
Rida mengapresiasi respons Ombudsman dan mengatakan sertifikatnya diterima lebih cepat dari perkiraan. “Untuk Ombudsman, kami mengapresiasi luar biasa karena tanggapan dan responsnya sangat luar biasa hingga sertifikat bisa selesai sebelum waktunya,” ucap Rida.
Ombudsman, BTN, dan BPN Tangerang Selatan menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu kurang dari tiga bulan. Adee berharap koordinasi dengan Ombudsman dapat berlangsung efektif dan transparan dalam menangani persoalan masyarakat.