
Trump Tinjau Pembangunan Ballroom Gedung Putih
9 menit yang lalu
Program berlaku hingga akhir 2026 dengan potongan pokok PKB dan pembebasan denda.
Terbit · 1 min read

Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2026. Menurut laporan CNN Indonesia, perpanjangan itu mengubah batas akhir program yang semula ditetapkan pada 31 Oktober 2026.
Program tersebut berlaku bagi masyarakat Banten dan sekitarnya. Menurut laporan yang sama, akun Instagram Samsat Digital mengumumkan perpanjangan itu dalam unggahan yang dikutip Jumat (6/11/2026).
Menurut laporan yang sama, wajib pajak mendapat potongan lima persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo. Program itu juga membebaskan 100 persen denda PKB.
Perpanjangan ini berbeda dari program sebelumnya yang berlangsung pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Pada periode tersebut, potongan pokok PKB sebesar lima persen diberikan.
Program sebelumnya juga memberikan potongan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi yang dimutasi dari luar Provinsi Banten. Untuk kendaraan atas nama perusahaan yang dimutasi dari luar provinsi, potongannya sebesar 40 persen.
Selain potongan tersebut, program sebelumnya mencakup pembebasan denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
CNN Indonesia juga melaporkan DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2 November hingga 31 Desember 2026. Insentifnya sama seperti program pertama pada Juni hingga Agustus 2026, yakni penghapusan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang diberikan otomatis tanpa permohonan; wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan sesuai prosedur.