
Astera Primanto Bhakti Jadi Sekjen Kemenkeu
13 menit yang lalu
Ketentuan berlaku untuk kendaraan baru, sementara perusahaan pembiayaan tetap harus memenuhi syarat OJK.
Terbit · 1 min read

Bank Indonesia (BI) memperpanjang ketentuan uang muka paling rendah 0 persen untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor baru hingga akhir 2027. Menurut laporan CNNIndonesia, kebijakan ini mencakup mobil dan sepeda motor.
Ketentuan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.
Perpanjangan itu merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 dan 21 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tercantum dalam siaran pers BI Nomor 28/233/DKom yang diterbitkan pada Rabu (21/10/2026).
BI menyatakan pelonggaran kebijakan makroprudensial diperkuat untuk meningkatkan kredit atau pembiayaan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketentuan BI mengatur batas paling rendah uang muka untuk pembiayaan kendaraan baru. Aturan itu berlaku bagi mobil dan sepeda motor.
Untuk perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha, ketentuan uang muka kendaraan diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Desember 2025, sebagai perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024.
Dalam siaran pers pada 13 Januari 2026, OJK menyebut aturan tersebut memuat penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor. OJK juga menyesuaikan syarat rasio pembiayaan bermasalah neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang ingin menerapkan uang muka paling rendah 0 persen.
Karena itu, tidak semua perusahaan pembiayaan dapat otomatis menawarkan DP 0 persen. Perusahaan harus memenuhi persyaratan rasio pembiayaan bermasalah neto dan tingkat kesehatan yang ditetapkan OJK.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.