
Hasto: Soekarno Run Bangun Keberanian Anak Muda
13 menit yang lalu
Pengesahan tahunan dapat diajukan melalui aplikasi Signal, sedangkan perpanjangan lima tahunan tetap memerlukan pemeriksaan fisik di Samsat.
Terbit · 1 min read

Pemilik kendaraan dapat mengajukan pengesahan STNK tahunan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), tanpa mendatangi kantor Samsat. Menurut laporan CNN Indonesia yang terbit Minggu (8/11/2026), layanan daring ini hanya berlaku untuk pengesahan tahunan.
Perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopinya yang sesuai dengan identitas pada BPKB atau STNK, serta STNK asli dan fotokopinya. Pemohon juga perlu menyediakan dana untuk membayar pajak sesuai ketetapan.
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Signal. Pemohon membuat akun dengan mengisi NIK, nama lengkap sesuai KTP, surat elektronik, dan nomor telepon.
Setelah itu, pemohon mengunggah foto e-KTP dan menjalani verifikasi biometrik melalui swafoto sesuai petunjuk aplikasi. Pemohon menyelesaikan pendaftaran akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Pada menu pendaftaran pengesahan STNK, pemohon dapat menambahkan kendaraan pribadi atau kendaraan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Data yang dimasukkan mencakup Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.
Setelah permohonan diajukan, sistem memverifikasi data dan menerbitkan e-SKKP beserta kode pembayaran yang aktif selama dua jam. Pembayaran sebelum kode berakhir dapat dilakukan melalui Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, BPD, kanal niaga elektronik, atau minimarket yang bekerja sama.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK dikirimkan melalui aplikasi. Pemohon yang membutuhkan TBPKP fisik dapat memilih pengiriman melalui PT Pos Indonesia atau mengambilnya di kantor Samsat terdekat.