
KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus
12 menit yang lalu
Menutup atau mengubah pelat nomor untuk menghindari ETLE dapat berujung sanksi tilang dan denda maksimal Rp500 ribu.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNNIndonesia.com, menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE merupakan pelanggaran yang dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Modus tersebut menjadi sasaran Operasi Patuh.
Laporan itu menyebut Operasi Patuh berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Modus yang disebutkan antara lain menutup angka atau huruf pada pelat menggunakan masker, lakban, atau bekas bungkus kopi. Ada pula pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya.
ETLE mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas melalui pelat nomor kendaraan. Berdasarkan identifikasi itu, kepolisian memperoleh informasi pemilik kendaraan.
Surat konfirmasi yang memuat rekaman pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan, menurut laporan yang sama. Pelat yang tertutup atau tidak terpasang dapat menghambat identifikasi melalui sistem tersebut.
Laporan CNNIndonesia.com menyebut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang perubahan warna, bentuk, tulisan, maupun penambahan tempelan pada pelat nomor.
Pelanggaran terkait pelat nomor dapat dijerat Pasal 280 undang-undang tersebut. Ketentuannya menyatakan pengemudi kendaraan yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan kepolisian dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kepolisian, melalui situs resminya sebagaimana dikutip laporan tersebut, mengimbau masyarakat menggunakan kendaraan sesuai aturan dan tidak melakukan modifikasi yang menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.