
Imigrasi dan Polri Gunakan I-GHAS 24/7
17 menit yang lalu
Ketua KPU menyatakan tahapan verifikasi mengikuti aturan dan lembaga siap memberi masukan untuk revisi UU Pemilu.
Terbit · 1 min read

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan tahapan kerja lembaganya, termasuk verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Menurut laporan ANTARA, ia menyampaikan hal itu di sela-sela peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Afifuddin merespons pertanyaan mengenai kemungkinan evaluasi internal KPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait ijazah penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Terkait putusan MA, Afifuddin mengatakan belum dapat memberikan tanggapan karena belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Ia menyatakan, jika ada gugatan lain, hal itu akan dijelaskan di persidangan.
Dalam laporan yang sama, Afifuddin juga membahas komunikasi KPU dengan Komisi II DPR RI mengenai rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. KPU, menurut dia, siap memberikan masukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu di lapangan.
Afifuddin menyebut rancangan sistem pemilu perlu mempertimbangkan pengurangan beban kerja penyelenggara. Evaluasi, katanya, dapat mencakup petugas badan ad hoc maupun unsur teknis.
Ia mengatakan masukan KPU nantinya dapat disampaikan dalam rapat dengar pendapat terkait rencana revisi undang-undang dari perspektif penyelenggara pemilu. KPU berharap rancangan pemilu mendatang dapat mengurangi beban petugas lapangan.
Mengenai usulan Komisi II DPR untuk menambah jumlah anggota komisioner KPU, Afifuddin mengatakan keputusan itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Ia menyebut KPU akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.