
Patra Logistik Perluas Distribusi Energi
7 menit yang lalu
Penyadapan pada 2009 terungkap empat tahun kemudian; dokumen memuat nama sasaran dan rekomendasi target.
Terbit · 1 min read

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah pejabat Indonesia menjadi sasaran penyadapan nomor telepon oleh Australia pada 2009. Menurut laporan CNN Indonesia, penyadapan berlangsung selama 15 hari dan kabarnya baru beredar empat tahun kemudian, pada 2013.
Penyadapan terjadi pada Agustus 2009, saat Australia dipimpin Perdana Menteri Kevin Rudd. Sasaran yang disebut dalam laporan meliputi SBY, istrinya, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah pejabat pemerintah.
Informasi itu terungkap melalui dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden. Laporan tersebut menyebut pos diplomatik Australia, termasuk di Jakarta, terlibat dalam jaringan penyadapan bersama Amerika Serikat.
ABC melaporkan salah satu dokumen memuat grafik upaya intelijen Australia untuk mengimbangi teknologi 3G yang digunakan Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Dokumen itu juga mencantumkan sejumlah nama sasaran dan merekomendasikan agar salah satu nama dipilih sebagai target penyadapan.
Menurut laporan CNN Indonesia, pengungkapan tersebut memicu kemarahan di Indonesia, terutama dari Menteri Luar Negeri saat itu, Marty Natalegawa. SBY mengatakan rakyat Indonesia kesal dan marah, tetapi ia meminta agar respons terhadap penyadapan tetap rasional demi menjaga hubungan kedua negara.
Indonesia menangguhkan beberapa kerja sama dengan Australia, termasuk patroli laut untuk mencegah perahu imigran ilegal merapat ke Pulau Christmas. SBY menyampaikan enam tahap pemulihan hubungan, mulai dari komunikasi antarmenlu dan penyusunan kode etik hingga evaluasi serta normalisasi.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dan Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa menandatangani pedoman tata perilaku (CoC) pada 28 Agustus 2014 di Nusa Dua, Bali. Nota kesepahaman itu menyatakan kedua pihak tidak akan menggunakan intelijen, termasuk kapasitas penyadapan, dengan cara yang dapat merugikan kepentingan pihak lain.