
Wayan Toni Ditunjuk Plt. Dirut BAKTI
13 menit yang lalu
Baznas menghimpun masukan lintas sektor untuk menyiapkan draf final revisi aturan pengelolaan zakat.
Terbit · 1 min read

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membahas penguatan regulasi pengelolaan zakat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan sejumlah institusi lain. Menurut laporan ANTARA, pembahasan itu dilakukan melalui diskusi kelompok terarah setelah regulasi tersebut masuk Program Legislasi Nasional Jangka Menengah DPR RI.
Forum berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan keterangan mengenai pembahasan itu di Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Baznas menyelenggarakan forum tersebut untuk menghimpun masukan komprehensif dari para pemangku kepentingan. Zainut menilai peninjauan dan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 diperlukan seiring dinamika kelembagaan, tantangan tata kelola, kebutuhan penguatan peran Baznas, serta perkembangan hukum nasional.
Menurut Zainut, perubahan aturan diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pemungutan zakat, memperbaiki ketepatan penyaluran, serta melindungi hak muzaki dan mustahik di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan, “Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran Baznas baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan.”
Masukan dalam forum itu ditargetkan untuk diolah tim teknis menjadi draf naskah final. Draf tersebut selanjutnya akan dikawal dalam proses legislasi di DPR RI.
Zainut menyebut proses revisi sebagai komitmen kolektif untuk mendorong kemajuan pengelolaan zakat. Forum juga diikuti perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara RI, serta tenaga ahli DPR RI.