
Dasco Targetkan Kemenangan Gerindra pada Pemilu 2029
7 menit yang lalu
BNPB menetapkan langkah kesiapsiagaan daerah, mulai dari pemetaan wilayah rawan hingga edukasi masyarakat.
Terbit · 1 min read

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Menurut laporan CNNIndonesia.com, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan kesiapsiagaan dini diperlukan untuk menyelamatkan jiwa, mengurangi kerugian harta benda, serta mendukung koordinasi dan penanganan darurat. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pada Minggu (1/11/2026).
Menurut laporan yang sama, salah satu langkah utama ialah memetakan wilayah rawan bencana hidrometeorologi. Pemetaan dapat merujuk pada kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia, serta sumber resmi lainnya.
Kesiapan personel, peralatan, dan logistik penanganan darurat juga menjadi bagian dari langkah antisipasi. Dana Siap Pakai dapat dioptimalkan bila diperlukan dengan penetapan status keadaan darurat bencana.
Langkah lainnya mencakup pemantauan informasi cuaca dan peringatan dini BMKG secara berkala, analisis wilayah rawan, serta penyebaran informasi melalui saluran komunikasi yang tersedia. Koordinasi penanggulangan bencana dilakukan dengan pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media, didukung kesiapan posko selama 24 jam.
Berton juga menyebut perlunya edukasi kesiapsiagaan berbasis komunitas, termasuk mengenai evakuasi mandiri dan perlindungan kelompok rentan. Upaya pengurangan risiko mencakup pembersihan saluran air, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengendali banjir, perbaikan infrastruktur, serta pelaporan berkala perkembangan situasi dan kejadian bencana oleh pemerintah daerah melalui BPBD kepada BNPB.