
Mu'ti: Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis
13 menit yang lalu
Tim Pemeriksa Daerah dibentuk untuk membantu pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Terbit · 1 min read

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026-2027 untuk memperkuat kelembagaan menghadapi tantangan pemilu. Menurut laporan ANTARA bertanggal 5 November 2026, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan pelantikan itu di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Anggota yang dilantik ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026.
Heddy mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks. Ia juga menyebut TPD berperan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dari 228 anggota, 76 orang berasal dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh, 76 orang dari Bawaslu Provinsi, dan 76 orang dari unsur masyarakat. Komposisi itu sesuai dengan unsur keanggotaan TPD yang dijelaskan dalam laporan tersebut.
Heddy menjelaskan bahwa Pasal 146 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur keberadaan TPD. Tim ad hoc itu dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
Anggota dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasarkan usulan lembaga masing-masing. Unsur masyarakat juga menjadi bagian dari komposisi TPD.
Sebanyak 64 anggota yang dilantik memasuki periode kedua setelah sebelumnya menjadi anggota TPD periode 2025-2026. Adapun 164 orang lainnya baru pertama kali dilantik.
Menurut laporan yang sama, 164 anggota baru itu terdiri atas 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat. Heddy berharap seluruh anggota menjaga integritas dan profesionalitas serta memegang sumpah jabatan.