
Eisenkot Lobi Sekutu Lama Netanyahu
20 menit yang lalu
Dua kandidat menyerahkan berkas untuk mengisi jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat periode 2025-2030.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNNIndonesia.com, Fatmawati Salim dari Partai NasDem dan Syamsul Samad dari Partai Demokrat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat untuk sisa masa jabatan 2025-2030.
Keduanya menyerahkan berkas kepada Panitia Pemilihan DPRD Sulawesi Barat pada Sabtu (7/11/2026). Berkas itu akan diperiksa dalam tahapan verifikasi administrasi.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat sekaligus Wakil Ketua Panitia Pemilihan, St. Suraidah Suhardi, mengatakan panitia memberi waktu dua hari untuk memeriksa kelengkapan dokumen. “Kami telah menerima berkas pendaftaran Fatmawati dan Syamsul Samad. Dokumen tersebut akan kami verifikasi. Kami memberikan waktu dua hari untuk memeriksa kembali seluruh kelengkapan berkas persyaratan,” katanya.
Suraidah menyatakan DPRD akan menjalankan tahapan pemilihan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi posisi wakil gubernur yang mendampingi Gubernur Suhardi Duka.
Sebelumnya, Suhardi Duka menyerahkan usulan nama calon wakil gubernur kepada pimpinan DPRD. Wakil Ketua DPRD Munandar Wijaya mengatakan DPRD telah menyiapkan petunjuk teknis dan tata tertib serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme pemilihan.
Munandar mengatakan DPRD akan menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menyusun jadwal tahapan dan membahas pembentukan panitia pemilihan. Ia menyampaikan rencana itu pada Selasa (27/10/2026).
Menurut Munandar, penetapan dua calon akan dilakukan melalui rapat paripurna setelah panitia menjalankan tahapan pemilihan. DPRD kemudian menyiapkan surat suara yang memuat nama dan foto kandidat.
Munandar menyebut jumlah pemilih kemungkinan 44 orang. Ia juga mengatakan salah satu kandidat merupakan anggota DPRD dan, setelah ditetapkan sebagai calon, harus melepaskan statusnya sebagai anggota dewan; DPRD menargetkan proses selesai dalam batas waktu 30 hari, dengan kemungkinan rampung lebih cepat.